DPR RI Siapkan RUU Perlindungan Komoditas Strategis untuk Kepastian Hukum
Sumber Foto: Koran Jakarta ®
Ekonomi

DPR RI Siapkan RUU Perlindungan Komoditas Strategis untuk Kepastian Hukum

JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis. Rencananya beleid ini untuk memberi kepastian hukum bagi komoditas unggulan nasional.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menuturkan RUU tersebut akan memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta (one map policy), serta menata ulang tata kelola lintas sektor.

" Makanya kita sekarang sedang menyusun RUU Perlindungan Komoditas Strategis. Dengan ini otomatis ada one map policy. Kalau ini jadi, hutan juga selamat. Karena ada regulasi yang jelas. Karena di sini dorongannya intensifikasi, bukan ekstensifikasi," katanya dalam diskusi "Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia di Jakarta, Rabu (18/2)

Firman menegaskan, pembahasan RUU tersebut ditargetkan menjadi inisiatif DPR pada tahun ini. Dia menekankan bahwa Indonesia tidak boleh membiarkan komoditas strategis seperti sawit berjalan tanpa payung hukum yang kuat.

"Terpenting ada goodwill UU yang sangat penting bagi negara, karena UU komoditas strategis di negara-negara lain ada, tapi di kita kenapa (komoditas strategis) dibiarkan tanpa perlindungan hukum,"tegas dia

Khusus terkait kepastian hukum ini dirinya meminta pemerintah kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha sawit terkait penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dia berujar pihaknya menerima berbagai laporan dari petani, perusahaan dan masyarakat yang terdampak penertiban selama kurun waktu satu tahun terakhir. "Padahal, persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan atau petani, tetapi juga akibat kesalahan pemerintah di masa lalu," ujar Firman.

Dalam diskusi tersebut, turur hadir sebagai narasumber, Sahat Sinaga (Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia) yang dimoderatori oleh Qayuum Amri, Pemimpin Redaksi Majalah Sawit Indonesia.

Firman lebih jauh menjelaskan persoalan sawit dalam kawasan hutan mulai mencuat ketika Kementerian Kehutanan (red-dulu KLHK) mengumumkan data keterlanjuran seluas 3,5 juta hektare. Sesuai amanat UU Cipta Kerja, masalah keterlanjuran ini harus selesai dalam kurun waktu 3 tahun.

"Masalah keterlanjuran ini semestinya selesai dalam waktu tiga tahun sesuai UU Cipta Kerja. Tetapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipimpin Bu Siti Nurbaya tidak bisa selesaikan. Malahan berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru. Akhirnya, Presiden Prabowo membentuk Satgas untuk penyelesaian masalah ini," tambahnya.

Setahun Satgas PKH berjalan, Firman memberikan apresiasi atas kinerjanya yang telah melakukan penertiban kawasan hutan di sektor sawit mencapai 4,09 juta hektare (ha). Meskipun dari data yang dimiliki DPR hanya 3,5 juta ha perkebunan sawit terlanjur berada dalam kawasan hutan.

Menurut Firman, kegiatan penegakan hukum oleh Satgas perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana. Bagi perusahaan yang telah membayar denda 110 A sesuai UU Cipta Kerja lalu menunggu proses verifikasi dari pemerintah, seharusnya diberikan kemudahan dan kepastian hukum.

"Tetapi bagi yang benar-benar melanggar seperti tidak punya izin, silakan lakukan penindakan dan denda. Sebaiknya, Satgas juga memberikan ruang dialog bagi perusahaan dan petani yang telah lengkap perizinannya, jika tidak terbukti dalam kawasan hutan, sebaiknya lepaskan saja," ujar Firman yang juga Anggota Badan Legislatif DPR ini.

Firman menegaskan penyelesaian persoalan tata kelola, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), harus dilakukan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha.