Nalar Media - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan keluarga ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Share on Facebook Share on Twitter
INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadan, yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026), keluarga Fandi didampingi pengacara Hotman Paris. Kehadiran mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta perhatian atas tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa.
Baca Juga:
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran
Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa rapat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja, khususnya aparat penegak hukum.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta.
Ia mengingatkan bahwa hukuman mati merupakan pidana alternatif yang bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga penerapannya harus sangat selektif dan hati-hati.
Menurutnya, pembahasan kasus tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab DPR dalam menyetujui dan mengawasi penggunaan anggaran negara untuk Mahkamah Agung RI beserta jajaran di bawahnya. Anggaran tersebut, kata dia, harus berdampak pada peningkatan kinerja dan kualitas penegakan hukum.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa, termasuk Fandi Ramadan, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya di Batam, Sabtu (21/2/2026).
Kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu menggunakan kapal Sea Dragon tersebut menjadi perhatian publik karena besarnya barang bukti serta ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para terdakwa. (dil)
Tags: ABK Sea Dragon DPR RI Komisi III
Berita Terkait.
Nasional
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
Nasional
Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran
Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
Nasional
Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi
Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
Nasional
Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan
Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Nasional
Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat
Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Nasional
Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional
Senin, 15 Juni 2026 - 09:07