DPR Mendesak Pengusutan Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing
Olahraga

DPR Mendesak Pengusutan Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing

Nalar Media - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (dok. rentak.id)

A A A

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.

Hetifah mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia serta respons Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dalam menangani kasus ini. Menurutnya, setiap pelatih dan pengurus cabang olahraga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembinaan atlet berlangsung dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan.

“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujar Hetifah, dikutip (jumat (27/2/2026).

Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan atlet di semua cabang olahraga.

“Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu penguatan sistem pencegahan melalui regulasi dan standar perlindungan atlet yang jelas, termasuk kode etik pelatih dan ofisial yang mengikat,” tegasnya.

Selain itu, Hetifah menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor. Ia juga menekankan bahwa atlet perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.

Ia menambahkan bahwa peningkatan pemahaman tentang etika dan pencegahan kekerasan harus menjadi perhatian seluruh insan olahraga, mulai dari pelatih, ofisial, hingga pengurus organisasi olahraga.

Menurut Hetifah, penguatan sistem perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan olahraga harus menjunjung nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.

“Perlindungan atlet bukan hanya komitmen moral, tetapi kewajiban hukum. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” tutup Hetifah.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Maroko Tundukkan Skotlandia 1-0, Singa Atlas Puncaki Klasemen Grup C Piala Dunia 2026

Preview Turki vs Australia di Piala Dunia 2026: Adu Kekuatan Dua Kuda Hitam Grup D

Brasil Ditahan Maroko 1-1 di Piala Dunia 2026, Vinicius Jr Balas Gol Cantik Ismael Saibari

Amerika Serikat Tundukkan Paraguay 3-1, Balogun Bersinar di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Kanada Tahan Imbang Bosnia 1-1 di Piala Dunia 2026, Gol Cyle Larin Selamatkan Tuan Rumah

LavAni Juara Proliga 2026 Usai Kalahkan Bhayangkara Presisi 3-1, AHY: Bukti Pembinaan Tim Solid

Timnas Hoki Putri Indonesia Bidik Start Manis di Kualifikasi Asian Games 2026

Garuda Siap Tempur, Timnas Hoki Putra Bidik Tiket Final di Bangkok

Tag : DPR RI Evaluasi Pelatnas Indonesia Kebijakan Olahraga Kode Etik Pelatih Olahraga Aman Panjat Tebing pelatnas Pendampingan Psikologis Pengaduan Atlet perlindungan atlet Reformasi Olahraga stop kekerasan Undang-Undang Keolahragaan

Berita Terbaru

Politik

625 Desa di Bali Rayakan Bulan Bung Karno 2026, Wayan Koster: Ajaran Bung Karno Membumi hingga Desa

Nasional

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota BPK, Tegaskan Pentingnya Tata Kelola untuk Ketahanan Pangan

Nasional

Presiden Tutup KSTI 2026, Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bersatu Majukan Sains dan Teknologi

Nasional

Said Iqbal: Pemerintah Perkuat Mitigasi PHK, Usulkan Pajak JHT Jadi 0 Persen

Hukum

Kohkantah Probangsi Resmi Dideklarasikan, Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Sengketa Tanah

Pendidikan

ITS Surabaya Pasang Teknologi Ultrafiltrasi di Pesantren Lumajang, Kualitas Air Sumur Meningkat Drastis

You can share this post!