Dana Hibah KONI Belum Cair, Persiapan Atlet Porprov 2026 Terhambat
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur dan KONI Kotim di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (19/2).
Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, menegaskan hingga saat ini belum ada dana hibah yang masuk ke rekening KONI, sehingga pihaknya belum dapat melakukan persiapan teknis.
“Kami belum bisa bergerak karena anggaran belum cair. Sementara batas pendaftaran cabang olahraga sudah dibuka sejak 2 Februari sampai 10 April 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap cabang olahraga membutuhkan anggaran untuk melaksanakan seleksi atlet sebelum mendaftarkan nama peserta. Tanpa dukungan dana, proses seleksi tidak dapat dilakukan secara maksimal.
“Hampir setiap hari ketua cabang olahraga menanyakan kesiapan Porprov. Yang ingin kami pastikan, apakah Kotim ikut atau tidak. Kalau anggaran sudah ada, kami siap langsung bergerak,” tegasnya.
Porprov 2026 dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Kotawaringin Barat. Alexius menyebut, Kotim yang sebelumnya berstatus juara umum tetap optimistis bisa bersaing, namun jumlah cabang olahraga yang diikuti akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kotim, Syahbana, mengapresiasi sikap kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyalurkan dana hibah, mengingat sebelumnya sempat muncul persoalan dalam pengelolaan anggaran KONI.
Namun, ia menilai dana sebesar Rp750 juta yang sudah tercantum dalam RKA semestinya bisa diproses lebih dulu, sembari menunggu kejelasan tambahan anggaran yang totalnya menjadi Rp3 miliar dalam DPA.
Menurutnya, dana hibah KONI awalnya dianggarkan Rp750 juta dalam RKPD, kemudian bertambah Rp2,25 miliar setelah pembahasan anggaran, sehingga total menjadi Rp3 miliar. Namun perubahan tersebut harus dipastikan sesuai prosedur sebelum dicairkan.
Dengan belum cairnya dana hibah, persiapan Porprov 2026 pun berjalan lambat. DPRD meminta agar kejelasan mekanisme segera diselesaikan, agar pembinaan atlet dan tahapan seleksi dapat dilakukan tepat waktu tanpa melanggar aturan yang berlaku. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko




