Belvin Tannadi Dikenakan Denda Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Saham Gorengan
Hiburan

Belvin Tannadi Dikenakan Denda Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Saham Gorengan

Bagi pemula yang ingin bermain saham di lantai bursa, apalagi yang belum paham ilmunya, perlu ekstra hati-hati. Jangan sampai duitnya ludes untuk borong saham 'gorengan'.

Apalagi zaman now, era influencer yang diharapkan membawa perkembangan pesat bagi dunia pasar saham. Mereka, para influencer saham itu, memiliki tugas mulia. Yakni memberikan edukasi, sosialisasi dan promosi produk pasar modal.

Namun, kenyataan malah sebaliknya. Banyak influencer yang kepincut duit cepat dan kakap. Caranya dengan menawarkan saham-saham gorengan. Sebut saja, influencer keuangan Belvin Tannadi (BVN) yang baru saja dikena sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa denda sebesar Rp5,35 miliar.

Dia diduga melakukan pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi bohong di media sosial kepada sejumlah perdagangan saham, periode 2021-2022.

Sekaligus melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikan ke publik, termasuk memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk membeli atau menjual saham gorengan.

Anggota Dewan Komisioner OJK, pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, hasil pemeriksaan OJK menemukan BVN menyampaikan informasi yang tidak benar, terkait satu atau lebih saham, termasuk merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu.

"Pada saat bersamaan, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial," ungkap Hasan, Jakarta, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Selain itu, kata dia, OJK menemukan BVN terbukti melakukan order beli dan order jual atas sejumlah saham, di antaranya berkode AYLS, FBLM, dan BSFL, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee.

Praktik tersebut menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya di pasar.“Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” ujar Hasan.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). "Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah sebesar Rp5,35 miliar," jelas Hasan.

You can share this post!