Ringkasan
OJK menjatuhkan denda Rp 5,3 miliar kepada Belvin Tannadi (BVN) karena terbukti memanipulasi harga saham AYLS, FILM, dan BSML melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022, melanggar Pasal 90‑92 Undang‑Undang Pasar Modal.
Belvin menempatkan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek untuk menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan, sekaligus menyebarkan rencana transaksi serta proyeksi harga di media sosial sambil melakukan transaksi berlawanan untuk memanfaatkan reaksi pengikutnya.
Sebagai influencer saham dengan sekitar 1,7 juta pengikut di Instagram, Belvin mengklaim profit besar sejak 2014, mengandalkan analisis teknikal‑fundamental, dan mengelola komunitas edukasi berbayar “Belvinmology” di Telegram yang beranggotakan sekitar 25 ribu orang.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 5,3 miliar kepada pegiat media sosial keuangan Belvin Tannadi (BVN). Sanksi tersebut diberikan kepada Belvin lantaran ia terbukti melakukan pelanggaran yakni manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan Belvin terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan tiga saham.
Pertama, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Kedua, saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021. Ketiga, saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
“Pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis secara mendalam fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta data pemeriksaan lainnya,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2).
Hasan menjelaskan, salah satu pola yang dilakukan Belvin adalah menempatkan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Praktik tersebut menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, Belvin menyampaikan informasi, rencana transaksi, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun pada saat yang sama, yang bersangkutan melakukan transaksi berlawanan dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.
Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyimpulkan Belvin terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
Lantas bagaimana awal mula karir Belvin di dunia pasar saham Indonesia sehingga menjadi pemengaruh?
Profil Belvin Tannadi
Belvin Tannadi dikenal publik sebagai influencer saham melalui akun Instagram @belvinvvip yang memiliki sekitar 1,7 juta pengikut. Ia kerap membagikan opini dan analisis terkait pergerakan saham di pasar modal Indonesia. Meskipun demikian, Belvin menyematkan narasi bahwa ia bukanlah seorang influencer dalam bio Instagramnya.
Dalam siaran YouTube Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Belvin mengaku mulai aktif melakukan trading sejak 2014 dengan modal awal sekitar Rp 12 juta. Nama Belvin mulai melejit pada pandemi Covid-19 tahun 2021, setelah ia mengaku mampu meraih profit hingga Rp 15 miliar dalam satu bulan.
Dalam menentukan saham untuk trading, Belvin mengatakan dirinya mengandalkan kombinasi analisis teknikal dan fundamental, dengan porsi analisis teknikal yang lebih dominan. Ia juga mengaku rutin melakukan pemantauan ratusan saham setiap hari untuk menyusun daftar pantauan (watchlist).
Selain melalui Instagram, Belvin mengembangkan komunitas edukasi pasar modal melalui layanan keanggotaan berbayar di Telegram bernama Belvinmology yang diikuti sekitar 25.000 anggota. Layanan tersebut digunakan sebagai sarana berbagi materi edukasi, analisis dan informasi mengenai potensi pergerakan saham.