Belvin Tannadi Didenda OJK Rp 5,35 Miliar atas Manipulasi Saham
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada seorang influencer keuangan Belvin Tannadi (BVN) sebesar Rp 5,35 miliar atas kasus manipulasi perdagangan saham alias goreng saham.
BVN diduga melakukan pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan dari hasil pemeriksaan tim OJK ditemukan jika BVN menyampaikan informasi yang tidak benar terkait satu atau lebih saham melalui media sosial.
Hal itu termasuk memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk membeli atau menjual saham.
Namun pada saat yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikannya kepada publik.
Lukminto Bersaudara Bantah Uang Pencairan Kredit Sritex untuk Kepentingan Pribadi
Artikel Kompas.id
Menurut Hasan, tindakan ini dinilai menyesatkan investor karena menciptakan perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi yang sebenarnya dilakukan.
“Kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial terhadap satu atau lebih saham,” ujar Hasan saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).
OJK membenarkan bahwa BVN adalah Belvin Tannadi saat dikonfirmasi wartawan.
Modus
Hasan menjabarkan, salah satu pola transaksi BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek.
Dengan demikian, hal ini menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
Tindakan tersebut juga menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di bursa efek yang dapat memengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.
Selain itu, BVN diduga memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, menyampaikan informasi rencana pembelian saham, hingga menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu.
Namun demikian, di saat yang bersamaan, finfluencer tersebut melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 sampai dengan 27 September 2021 dan 8 November sampai dengan 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari sampai dengan 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret sampai dengan 17 Juni 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN.
Kasus tersebut merupakan rangkaian penindakan OJK terhadap praktik manipulasi harga saham yang lebih luas.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Belvin Tannadi merupakan seorang pegiat media sosial yang memiliki 1,7 juta pengikuti di Instagram.
Sementara itu, akun Twitter @belvinvvipreal memiliki pengikut sebanyak lebih dari 33.000.




