Bappebti Dorong RUU Komoditas Strategis untuk Kedaulatan Harga Indonesia
Bappebti mendorong Indonesia segera memiliki harga acuan komoditas sendiri lewat RUU Komoditas Strategis. Status sebagai produsen terbesar dunia harus dioptimalkan menjadi price maker.
Jadi, Intinya Apa Sih?
Bappebti dorong RUU Komoditas Strategis jadikan Indonesia penentu harga global.
Dominasi bursa asing rugikan produsen lokal; penting bursa domestik.
RUU butuh dukungan kuat untuk lindungi pasar domestik dari intervensi asing.
Ringkasan ini dihasilkan oleh AI dan telah diverifikasi oleh redaksi
Ukuran Font: 16px
periskop.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong pemerintah dan legislatif untuk segera mengubah posisi Indonesia dari sekadar pengikut harga (price taker) menjadi penentu harga (market maker) dalam perdagangan komoditas global. Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya menilai status Indonesia sebagai produsen utama berbagai komoditas strategis dunia seharusnya dimanfaatkan untuk memegang kendali harga acuan.
“Sebagai produsen komoditas besar dunia memiliki harga acuan sendiri, tentu akan meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global,” kata Tirta dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Kamis (5/2).
Tirta memaparkan ironi yang selama ini membelenggu tata niaga komoditas nasional. Meskipun Indonesia tercatat sebagai produsen terbesar untuk sawit, karet, kakao, hingga timah, kendali harga justru berada di tangan bursa luar negeri.
Ia mencontohkan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang hingga kini masih berkiblat pada bursa Malaysia atau Rotterdam. Kondisi serupa terjadi pada komoditas tambang yang mengacu pada London Metal Exchange, serta kakao yang harganya ditentukan di New York Mercantile Exchange (NYMEX).
BACA JUGA
OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Masa Transisi dengan Bappebti Selesai
21 Jan 2026
Ketergantungan pada bursa asing ini dinilai merugikan pelaku usaha di dalam negeri. Fluktuasi harga yang terjadi seringkali dipengaruhi oleh sentimen pasar global dan tidak mencerminkan kondisi riil produksi maupun biaya di tingkat petani lokal.
Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis, Bappebti berharap ada regulasi yang mewajibkan transaksi komoditas unggulan dilakukan melalui bursa berjangka domestik. Langkah ini krusial agar referensi harga dunia dapat terbentuk di Indonesia secara transparan dan adil.
Tirta tidak menampik adanya tantangan besar dalam mewujudkan cita-cita tersebut, salah satunya adalah rendahnya likuiditas di bursa domestik. Banyak pelaku usaha besar saat ini lebih memilih melakukan lindung nilai (hedging) di bursa luar negeri karena dinilai lebih likuid.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo merespons positif usulan penguatan kedaulatan ekonomi tersebut. Ia mengingatkan agar penyusunan regulasi ini murni berlandaskan kepentingan nasional tanpa harus takut pada intervensi asing.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan Indonesia memiliki hak penuh untuk melindungi komoditas strategisnya demi kesejahteraan rakyat. Instrumen hukum ini harus menjadi benteng pertahanan ekonomi dari dikte aturan perdagangan internasional yang kerap tidak adil.
“Jangan sampai kita bikin undang-undang ini didikte oleh WTO,” ujarnya.
DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU ini harus mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang berdaulat. Kehadiran bursa komoditas yang kuat diharapkan dapat melindungi petani dan eksportir lokal dari permainan harga global yang tidak menentu.
Rheza Alfian
Penulis ini belum menambahkan bio.
Ikuti Kami:
WhatsApp Google News
Bappebti RUU Komoditas Strategis Tirta Karma Sanjaya
Bagikan:
Sebelumnya
Bogor Bangun 220 Hektare Hutan Kota, Hulu Ciliwung Jadi Prioritas
Selanjutnya
Baleg DPR Desak Pemerintah Bentengi Komoditas Strategis dari Regulasi Deforestasi
Berita Terkait
OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Masa Transisi dengan Bappebti Selesai
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar
Komentar




