Agincourt Bernegosiasi Pembayaran Denda Kerusakan Lingkungan di Sumut
Hukum

Agincourt Bernegosiasi Pembayaran Denda Kerusakan Lingkungan di Sumut

Ringkasan

PT Agincourt Resources, anak usaha United Tractors (UNTR) yang mengelola tambang emas Martabe, sedang bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk membayar denda atas dugaan kerusakan lingkungan Sumatra.

Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah bernegosiasi dengan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) terkait pembayaran gugatan perdata atas PLTA Batang Toru, dengan hasilnya akan dilaporkan ke Satgas PKH.

Presiden Prabowo sebelumnya mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra pasca bencana banjir dan longsor; empat perusahaan termasuk Agincourt dan NSHE digugat secara perdata dengan nilai tuntutan total mencapai triliunan rupiah.

! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI

PT Agincourt Resources tengah bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait pembayaran gugatan perdata atas dugaan kerusakan lingkungan Sumatra. Agincourt adalah pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan dan merupakan anak usaha United Tractors (UNTR), bagian dari Grup Astra.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan proses negosiasi masih berlangsung. “Agincourt terakhir sedang negosiasi untuk melakukan pembayaran denda,” ujar Hanif usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2).

Selain Agincourt, KLH juga bernegosiasi dengan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola PLTA Batang Toru. “Ini sudah proses untuk pembayaran gugatan perdatanya,” kata dia.

Setelah proses negosiasi rampung, hasilnya akan dilaporkan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Januari lalu, Presiden Prabowo mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatra menyusul bencana besar banjir dan longsor di tengah kerusakan hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan digugat secara perdata oleh KLH, yakni PT Agincourt Resources sebesar Rp200,9 miliar, PT North Sumatera Hydro Power Rp22,5 miliar, PT Toba Pulp Lestari Rp3,89 triliun, dan PT Tri Bahtera Srikandi Rp158 miliar.

You can share this post!