Polri Awasi Lonjakan Harga Bahan Pokok Menjelang Imlek dan Ramadan
BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri mendapati adanya kenaikan harga komoditas bahan pokok penting (Bapokting) menjelang peringatan Imlek dan Ramadan. Hasil itu didapat lewat pemantauan selama dua pekan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa dengan total 18.628 titik, pemantauan dilakukan terhadap 14 komoditas pangan yang Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mutunya akan ditinjau oleh petugas.
"Sejumlah komoditas seperti telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai merah keriting, Minyakita, bawang merah, bawang putih, serta beras medium dan premium," kata Johnny dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
Meski sempat naik, Johnny menyebut bahwa dari 14 komoditas dalam Bapokting telah menunjukkan tren penurunan harga, walaupun khusus di wilayah Indonesia Timur dan tiga tempat pengelolaan pangan (3TP) masih berada di atas HET.
“Hasil analisis menunjukkan sejumlah komoditas masih menjadi perhatian karena berada di atas HET atau HAP di wilayah Indonesia Timur dan 3TP,” jelasnya.
Adapun kenaikan harga, lanjut Johnny, diakibatkan beberapa faktor seperti kondisi cuaca yang memengaruhi produksi dan kualitas pangan, serta distribusi yang memerlukan waktu dan biaya transportasi.
“Sehingga memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Polri, Bapanas RI, Bulog, serta Satgas di daerah untuk melakukan intervensi,” tuturnya.
Ditambahkan Johnny, Satgas Pangan Polri juga menyoroti naiknya harga Minyakita secara nasional yang masih dijual di atas HET. Walau demikian, ia mengklaim adanya tren penurunan di akhir periode pemantauan.
"Komoditas ini menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan," ujar Johnny.
Sementara itu, Johnny mengingatkan bahwa sudah menjadi arahan dari Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, selaku Ketua Pengarah, kepada seluruh Satgas, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Selama periode pemantauan, Satgas menerbitkan 247 surat teguran, melakukan 588 pengisian stok kosong, serta pengambilan 34 sampel pangan untuk uji laboratorium," ungkap Johnny.
Langkah tegas ini, sambung Johnny, merupakan peringatan agar pelaku usaha patuh terhadap regulasi harga dan standar keamanan pangan yang telah ditetapkan secara sah oleh pemerintah.
"Pengawasan berlapis dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan terjangkau, terutama menghadapi Imlek, Ramadan, Nyepi, dan Idulfitri 2026," tutur Johnny.




