OJK Siapkan Regulasi Ketat untuk Influencer Saham dan Penanggulangan Praktik Pompom
Nalar Media - Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan mengatur secara ketat aktivitas influencer saham dan promosi produk investasi di ruang digital. Langkah ini diambil guna memberantas praktik “pompom” saham yang kerap merugikan investor ritel.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, UU Pasar Modal No. 8/1995 belum merinci perkembangan aktivitas investasi di media sosial.
“RPOJK ini tidak mengatur individu secara personal, melainkan menitikberatkan pada pernyataan atau konten yang mengarah pada rekomendasi produk investasi tertentu,” ujar Kiki saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu (25/2/2026).
BERITA TERKAIT
Refleksi Bitcoin Pizza Day 2026: Jumlah Investor Kripto RI Tembus 21,37 Juta
Data OJK Maret 2026: Kanal Bancassurance Kuasai 40,4 Persen Premi Asuransi Jiwa
Operation FRONTIER+: IASC Gulung 3.018 Pelaku Scam Lintas Negara dan Amankan Rp2,8 Triliun
Gelar KNPED 2026, OJK Bidik Sektor Kopi Hingga Film Berpenghasilan Ribuan Triliun
Kiki menegaskan, OJK akan membidik pihak yang memberikan rekomendasi investasi berujung kerugian, terutama jika terdapat unsur penyembunyian fakta terkait komisi promosi (endorsement). Influencer yang terbukti melakukan praktik pompom atau promosi agresif yang menyesatkan dapat dijatuhi sanksi berat.
Hal ini menjadi sinyal tegas bagi para finfluencer agar lebih transparan dalam membedakan antara edukasi objektif dengan konten berbayar. “Langkah kemarin (penindakan kasus influencer saham) menunjukkan bahwa praktik pompom bisa diberikan sanksi yang cukup berat,” tambahnya.
Rampung Semester I/2026
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa aturan tersebut ditargetkan rampung dan diundangkan pada semester I tahun ini. Saat ini, draf konsep peraturan sudah masuk tahap pembahasan di forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).
Hasan menekankan bahwa cakupan aturan ini sangat luas, tidak terbatas pada instrumen saham saja, tetapi juga mencakup seluruh produk keuangan termasuk aset kripto.
“Diharapkan para penyebar informasi atau influencer ini tunduk pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK tersebut. Kita atur secara jelas batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tutur Hasan.
Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih sehat, di mana keputusan investasi masyarakat diambil berdasarkan data fundamental yang akurat, bukan sekadar mengikuti tren atau ajakan figur populer di media sosial. ***
Tags: aset kripto Friderica Widyasari Dewi Hasan Fawzi Influencer Saham Investasi Digital ojk Pasar Modal perlindungan investor POJK Baru Pompom Saham
Sebelumnya
Shopee Ramal ‘Clean Look’ Jadi Tren Hijab Ramadan 2026, Bahan Serat Bambu Kian Diminati
Selanjutnya
Strategi Beyond KPR Sukses, Aset BTN Tembus Rp448 Triliun, Laba Meroket 578%
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
BACA JUGA
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 3,5 Persen dan BPR 6 Persen
oleh Sandy Romualdus
29 Mei 2026 - 18:05
Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan perbankan dalam mata uang...
Refleksi Bitcoin Pizza Day 2026: Jumlah Investor Kripto RI Tembus 21,37 Juta
oleh Stella Gracia
29 Mei 2026 - 16:06
Stabilitas.id — Perayaan Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap tanggal 22 Mei kini mengalami pergeseran makna yang cukup radikal di...
Evaluasi Bursa Mei 2026: 26 Emiten Naik Ke Papan Utama, Saham Nikel – Tambang Malah Turun Kelas
oleh Stella Gracia
29 Mei 2026 - 15:52
Stabilitas.id — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perombakan besar-besaran pada peta likuiditas dan klasifikasi emiten di pasar modal domestik....
Operation FRONTIER+: IASC Gulung 3.018 Pelaku Scam Lintas Negara dan Amankan Rp2,8 Triliun
oleh Sandy Romualdus
29 Mei 2026 - 15:16
Stabilitas.id — Satuan tugas penegakan hukum siber nasional, Indonesia Anti-Scam Center (IASC), mengumumkan pencapaian gemilang dalam membongkar sindikat kejahatan siber...
Gencarkan Pendanaan, Total Emisi Obligasi dan Sukuk di BEI Tembus Rp67,84 Triliun
oleh Stella Gracia
26 Mei 2026 - 09:02
Stabilitas.id — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan aktivitas penghimpunan dana korporasi melalui instrumen surat utang di pasar modal domestik...
BEI Siapkan Strategi Dorong Saham Potensial Masuk Lagi ke Indeks MSCI dan FTSE
oleh Stella Gracia
26 Mei 2026 - 09:00
Stabilitas.id — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak cepat merespons gelombang penghapusan (delisting) sejumlah saham emiten domestik dari papan indeks...




