OJK Kenakan Denda Rp5,35 M pada Influencer Belvin Tannadi atas Manipulasi Saham
tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer pasar modal berinisial BVN atau Belvin Tannadi karena terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham atau goreng saham.
Praktik tersebut dilakukan dengan menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial sekaligus melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikannya kepada publik.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan hasil pemeriksaan OJK menemukan bahwa BVN menyampaikan informasi yang tidak benar terkait satu atau lebih saham, termasuk merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu.
Namun, pada saat yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial.
Selain itu, BVN juga terbukti melakukan order beli dan order jual atas sejumlah saham, di antaranya berkode AYLS, FBLM, dan BSFL, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee. Praktik tersebut menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya di pasar.
“Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).




