OJK Kenakan Denda Rp11,05 Miliar atas Manipulasi Pasar Saham dan Influencer
Sumber Foto: Indoraya News
Hiburan

OJK Kenakan Denda Rp11,05 Miliar atas Manipulasi Pasar Saham dan Influencer

INDORAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas terhadap praktik perdagangan saham ilegal berupa manipulasi harga di pasar modal. Total denda yang dikenakan mencapai Rp11,05 miliar kepada satu badan usaha non-jasa keuangan dan tiga individu, termasuk seorang influencer.

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan pelanggaran tersebut terjadi dalam kurun waktu panjang.

“Pelanggaran terkait manipulasi atas beberapa saham selama 2016 – 2022,” kata Hasan dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2).

Salah satu perkara besar yang diungkap berkaitan dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Praktik manipulasi dilakukan oleh dua kelompok, yakni korporasi PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT.

Modus yang digunakan adalah skema “patungan saham”. Pihak pengendali menyediakan dana untuk pembelian saham dan kemudian menerima hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.

OJK menemukan sedikitnya 17 rekening efek nominee dikendalikan korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikuasai dua individu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Total sanksi dalam kasus manipulasi saham IMPC ini mencapai Rp5,7 miliar.

Kasus lainnya melibatkan seorang influencer berinisial BVN yang terbukti menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham.

BVN diketahui memberikan rekomendasi saham kepada para pengikutnya. Namun pada saat bersamaan, ia justru melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi tersebut.

Saham yang ditransaksikan antara lain berkode AYLS atau PT Agro Yasa Lestari Tbk, FILM atau PT MD Entertainment Tbk, serta BSML atau PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk.

BVN menggunakan sejumlah rekening efek nominee sehingga membentuk harga tidak wajar dan menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” kata Hasan.

BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK, dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar.