OJK Kenakan Denda Rp11,05 Miliar atas Kasus Manipulasi Saham, Influencer Terlibat
Sumber Foto: Mureks
Hiburan

OJK Kenakan Denda Rp11,05 Miliar atas Kasus Manipulasi Saham, Influencer Terlibat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp11,05 miliar kepada empat pihak terkait dua kasus manipulasi pasar saham. Pengumuman ini disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat, 20 Februari 2026, dan melibatkan korporasi hingga seorang influencer berinisial BVN.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dikenakan melalui pendekatan unas via atau tindak pidana dalam hukum perpajakan. “Nah ada perkembangan yang menarik, hari ini kami OJK secara resmi sudah kembali mengenakan sanksi berupa sanksi denda melalui pendekatan UNAFIA sebesar total Rp11,05 miliar kepada 4 pihak atas pelanggaran yang terkait dengan kembali manipulasi pasar,” ujar Hasan.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Kasus Manipulasi Saham PT Impact Pratama Industri Tbk (IMPC)

Kasus pertama yang diungkap OJK berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham PT Impact Pratama Industri Tbk (IMPC). Dalam perkara ini, OJK mengidentifikasi dua kelompok pelaku utama, yaitu satu badan usaha non jasa keuangan bernama PT Dana Mitra Kencana, serta dua individu perorangan berinisial MLN dan UPT.

Modus operandi yang digunakan para pelaku, menurut Hasan, adalah skema “patungan saham”. Mereka memanfaatkan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. Tercatat, 17 rekening efek sepenuhnya dikontrol oleh satu korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua pihak perorangan tersebut. “Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham tersebut dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan oleh mereka,” jelas Hasan.

Praktik ini dinilai menciptakan pembentukan harga saham yang tidak wajar, melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah dalam Undang-Undang P2SK. Atas pelanggaran ini, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar.

Influencer BVN Terlibat Manipulasi Saham

Kasus kedua melibatkan seorang influencer berinisial BVN yang memiliki basis pengikut cukup besar di media sosial. OJK menemukan bahwa BVN menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial terkait saham tertentu, bahkan merekomendasikan pembelian atau penjualan, namun pada saat yang bersamaan justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasinya.

“Influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu, padahal di saat yang sama influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya,” kata Hasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret hingga 17 Juni 2022. Tindakan ini menciptakan gambaran semu atas perdagangan dan membentuk harga saham yang tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar. Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang P2SK. Atas perbuatannya, BVN dikenakan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar.

Reformasi Integritas Pasar Modal OJK

OJK menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Penegakan hukum dan kepatuhan pelaku usaha menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan investor.

Catatan Mureks menunjukkan, dalam empat tahun terakhir, terhitung sejak 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah tersebut, Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak khusus terkait manipulasi perdagangan saham. Selain denda, OJK juga menerapkan sanksi lain seperti pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga perintah tertulis sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin dan integritas pasar modal nasional.

BVN Manipulasi Saham OJK PT Agro Yasa Lestari Tbk PT Impact Pratama Industri Tbk