OJK Kenakan Denda Rp 5,35 Miliar untuk Influencer Saham karena Manipulasi
Jakarta – Seorang influencer dengan inisial BVN dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus manipulasi saham. Sanksi ini diberikan karena BVN terbukti menyebarkan informasi menyesatkan terkait perdagangan saham di media sosial pada 2021-2022.
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan BVN merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu.
Namun, BVN justru melakukan transaksi yang bertentangan dengan rekomendasi tersebut.
“Padahal, di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial,” kata Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
OJK menemukan BVN melakukan order beli dan order jual atas saham AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk), FILM (PT MD Pictures Tbk), dan BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk).
Transaksi tersebut dilakukan melalui beberapa rekening efek nominee, sehingga membentuk harga saham yang tidak wajar dan tidak sesuai mekanisme pasar.
“Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” tegas Hasan.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang P2SK.
Selain BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lain terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari-April 2016.
Ketiga pihak tersebut adalah PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial UPT dan MLN. Mereka dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar.




