OJK Kenakan Denda Rp 5,35 Miliar kepada Influencer BVN atas Manipulasi Saham
OJK menetapkan sanksi denda Rp 5,3 miliar kepada influencer berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga.
Oleh Tira Santia
Diterbitkan 20 Februari 2026, 20:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Perbesar
Tanya apapun tentang artikel ini...
Cari
Paling sering ditanyakan
Siapa influencer yang dikenai sanksi oleh OJK?
Apa alasan OJK memberikan sanksi kepada influencer BVN?
Berapa besar denda yang dikenakan OJK kepada BVN?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang influencer pasar modal yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.
"Kasus ini terkait dengan Influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial," kata Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026).
BACA JUGA: OJK Gandeng Kementerian Ekonomi Kreatif Perkuat Pengembangan Inovasi Keuangan Digital Berbasis Web3
BACA JUGA: OJK Terbitkan Roadmap Pasar Derivatif dan Pasar Modal Berkelanjutan, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Mengintip Peluang Industri Asuransi-Dapen Investasi ke Pasar Modal
Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.
Advertisement
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, influencer inisial BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.
"Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar," jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta Pemeriksaan lainnya.
Pola Transaksi yang dilakukan
Perbesar
Hasan menjelaskan, salah satu pola transaksi BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.
Selain itu, BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau manyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu.
"Padahal di saat yang sama, Influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud," ujarnya.
Terbukti Lakukan Pelanggaran
Perbesar
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan bahwa Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021.
Kemudian pada kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan kasus perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.
"Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut," pungkasnya.
OJK
Influencer
Saham
pasar modal
manipulasi perdagangan saham
Advertisement
Tira Santia, Agustina MelaniTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan




