OJK Kenakan Denda Rp 11,05 M kepada Empat Pelaku Manipulasi Saham
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada empat pelaku manipulasi perdagangan saham atau gorengan saham yang terjadi sepanjang 2016-2022.
Total denda mencapai Rp 11,05 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan, sanksi dijatuhkan setelah pemeriksaan menyeluruh menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pasar modal.
“Hari ini kami OJK secara resmi sudah kembali mengenakan sanksi berupa sanksi denda melalui pendekatan unafia sebesar total Rp 11,05 miliar kepada empat pihak atas pelanggaran yang terkait dengan manipulasi pasar atas beberapa saham yang terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, 2016-2022,” ujar Hasan saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).
Sebanyak empat pelaku terdiri dari satu badan usaha nonjasa keuangan dan tiga orang. Salah satu individu merupakan influencer dengan jumlah pengikut besar di media sosial.
“Pihak-pihak yang dikenakan sanksi tersebut dapat kami sampaikan terdiri dari satu badan usaha non jasa keuangan, dan ada tiga pelaku perorangan, dimana salah satunya merupakan influencer yang juga memiliki jumlah pengikut atau follower yang cukup banyak,” paparnya.
OJK mengungkap dua tipe kasus.
Kasus pertama terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Terdapat dua kelompok pelaku, yakni korporasi PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT.
Hasan menyebut, kedua kelompok memakai puluhan rekening efek nominee untuk memanipulasi harga. Sebanyak 17 rekening efek dikendalikan korporasi. Sebanyak 12 rekening lainnya dikendalikan dua individu.
Rekening efek nominee merupakan rekening saham atas nama orang lain.
“Tipe kasus yang pertama, yaitu kasus yang menyangkut PT Impack Pratama Industri atau IMPC. Yang pertama dilakukan oleh dua kelompok pelaku, yakni korporasi atas nama PT Dana Mitra Kencana dan juga perorangan tercatat atas nama saudari MLN dan saudari UPT,” beber Hasan.
Kelompok perorangan memakai skema patungan saham. Pengendali menyediakan dana untuk membeli saham. Dana hasil penjualan dari belasan rekening yang dikendalikan dikembalikan kepada pengendali.
“Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli, dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham tersebut dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan oleh mereka dimaksud,” lanjutnya.




