OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer saham inisial BVN, yang diduga Belvin Tannadi. Sanksi diberikan setelah BVN terbukti melakukan manipulasi pasar dengan menyebarkan informasi tidak benar di media sosial.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa berdasarkan penemuan tim pemeriksa, BVN sengaja memanfaatkan pengaruhnya untuk merekomendasikan posisi beli atau jual pada saham tertentu, sementara dia melakukan transaksi berlawanan.
“Influencer tersebut terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial serta merekomendasikan beli atau jual, padahal saat bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan,” ujar Hasan saat konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Hasan menambahkan, BVN melakukan order beli dan jual secara masif atas sejumlah saham, antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Entertainment Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).
Dalam modusnya, BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham tersebut. Praktik ini membuat harga saham di pasar menjadi tidak wajar.
“Dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar. Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” jelas Hasan.
Atas tindakan itu, OJK menetapkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Penegakan hukum dan kepatuhan seluruh pelaku usaha, termasuk para pemangku kepentingan, menjadi kunci utama dalam meningkatkan integritas pasar modal kita,” tuturnya.
Saham Gorengan SWAT
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus saham gorengan yang dilakukan PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Menariknya, kejahatan pasar modal terungkap ketika sejumlah petinggi di OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mundur.
Dalam perkara saham gorengan yang merugikan investor pasar saham ini, OJK telah menyerahkan tersangka berinisial SAS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026. Di mana SAS merupakan Direktur Utama SWAT.
Pada 13 Januari 2026, OJK telah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Boyolali. Mereka adalah CKN dan SB, masing-masing selaku General Manager (GM) dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Serta H, seorang pengusaha. "Perkara tindak pidana pasar modal ini, terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di pasar reguler BEI," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dikutip Jumat (13/2/2026).
Dia menyebut, keempat tersangka itu, diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee, melalui sembilan perusahaan efek. Sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.




