OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Saham
Sumber Foto: Mureks
Hiburan

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN, yang diduga adalah Belvin Tannadi (@belvinvvip). Sanksi ini juga diberikan kepada tiga pihak lain terkait praktik manipulasi harga saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa BVN terbukti melakukan pelanggaran manipulasi harga. Modus yang digunakan adalah penyebaran informasi melalui media sosial selama periode 2021–2022.

Modus Operandi dan Saham Terdampak

Menurut Hasan Fawzi, BVN tidak hanya menyebarkan informasi, tetapi juga secara aktif melakukan order beli dan jual atas saham-saham tersebut. “Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar,” kata Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Catatan Mureks menunjukkan, pelanggaran yang dilakukan BVN mencakup perdagangan saham AYLS pada dua periode, yakni 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Selain itu, manipulasi juga terjadi pada perdagangan saham FILM dari 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta saham BSML antara 8 Maret dan 17 Juni 2022.

Proses Investigasi OJK

OJK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham. Tim investigasi juga menelusuri aktivitas media sosial yang bersangkutan, mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan, serta mengumpulkan fakta-fakta pemeriksaan lainnya untuk membuktikan adanya manipulasi pasar.