OJK Beri Denda Rp 5,35 Miliar kepada Influencer Saham BVN atas Manipulasi Harga
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah transaksi saham periode 2021–2022.
Selain BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lain yang terbukti terlibat dalam praktik manipulasi harga pada sejumlah perdagangan saham.
“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus perdagangan saham AYLS periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, FILM periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta BSML periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis secara mendalam fakta transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial yang bersangkutan, mengidentifikasi pola transaksi, serta mengkaji berbagai fakta lain yang relevan.
Ismail menjelaskan, salah satu pola transaksi yang dilakukan BVN adalah manipulasi pasar melalui praktik pembelian dan penjualan saham menggunakan beberapa rekening efek. Tindakan tersebut mengakibatkan terbentuknya harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
“Tindakan ini menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa efek yang dapat memengaruhi keputusan pemodal atau investor,” jelasnya.
Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi melalui media sosial mengenai satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian dan perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Pada saat yang sama, BVN melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya terhadap informasi yang disampaikan.
Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), terkait kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML pada periode 2021–2022.




