Nalar Media - JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil terkait kewajiban verifikasi faktual ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 36/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang pleno di Ruang Sidang MK, Senin (2/3/2026).
Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan oleh pemohon bernama Subhan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Hal ini disebabkan oleh ketidakkonsistenan pemohon dalam merujuk undang-undang yang menjadi objek perkara. Pemohon mencantumkan UU Nomor 7 Tahun 2023 dalam petitumnya, padahal norma Pasal 169 huruf b dan huruf r yang digugat tetap merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ketidaktepatan pemohon dalam menyebutkan dasar undang-undang mengakibatkan objek permohonan menjadi tidak jelas bagi Mahkamah,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.
Berita Terkait:
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG
Resmi Jadi Kepala BGN: Nanik Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG
KPK Geledah Rumah Wakil Menteri Imigrasi Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Selain kesalahan rujukan undang-undang, MK menyoroti rumusan petitum pemohon yang mencampurkan dua pemaknaan berbeda dalam satu poin. Hal ini dinilai mengaburkan maksud asli dari norma yang diajukan.
MK berpendapat bahwa permintaan pemaknaan ijazah harus “diautentikasi” seharusnya dipisahkan secara tegas agar tidak menimbulkan ketidakteraturan hukum.
Sebelumnya, Subhan mengajukan gugatan ini karena merasa resah dengan ketiadaan kewajiban autentikasi faktual terhadap syarat subjektif pasangan calon dalam UU Pemilu. Dalam argumentasinya, pemohon sempat menyinggung beberapa isu publik, termasuk gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka serta spekulasi lama mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Pemohon berdalil bahwa tanpa verifikasi faktual yang ketat, kepastian hukum bagi warga negara terancam. Namun, dengan ditolaknya permohonan ini karena cacat formil pada objek gugatan, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok perkara atau alasan substansial yang diajukan pemohon.
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita .
TAGS: #gugatan verifikasi ijazah capres #headline #ijazah cawapres #kanal mkri #kanal nasional
Bagikan Berita: