MK Tolak Gugatan UU Adminduk Terkait Pernikahan Beda Agama
Hukum

MK Tolak Gugatan UU Adminduk Terkait Pernikahan Beda Agama

Nalar Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan oleh E Ramos Petege terhadap Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 9/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/3/2026).

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, Mahkamah menyatakan sekalipun dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022 terdahulu, Pemohon diberikan kedudukan hukum namun hal tersebut tidak serta-merta ia mendapatkan kedudukan hukum terhadap pengujian norma pada permohonan ini.

"Terlebih, norma yang diujikan pada permohonan kali ini berbeda berupa UU 23/2006," kata Saldi.

Pemohon dinilai tidak punya kerugian konstitusional

Walaupun Pemohon telah menentukan kualifikasi sebagai Pemohon dan telah pula menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, tetapi tidak memiliki kerugian konstitusional yang diakibatkan dari berlakunya UU tersebut.

"Karena Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang kumulatif," tuturnya.

Gugatan pemohon

Lewat gugatannya, pemohon ingin agar MK memaknai "perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan" di Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagai "perkawinan antar-umat yang berbeda agama".

Pemohon merasa tertutup akses administratifnya dan undang-undang yang ada telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama untuk memperoleh pencatatan perkawinan.

Lebih lanjut, Pemohon juga menilai adanya ketidakjelasan hubungan keluarga, khususnya akibat dari tidak dicatatkannya perkawinan beda agama ini menyebabkan tidak terciptanya hubungan keperdataan anak dengan ayahnya, sehingga hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.

Hal tersebut berimplikasi pada hilangnya kewajiban hukum ayah terhadap anak dan anak kehilangan hak untuk menuntut pemenuhan hak-hak keperdataan dari ayahnya.

Misalnya hak atas pengakuan status sebagai anak, hak waris, hak atas perlindungan hukum dalam hubungan keluarga, serta hak untuk memperoleh jaminan sosial dan manfaat hukum lain yang timbul dari hubungan keperdataan antara anak dan orang tua.

Dalam permohonannya, Ramos mengatakan dia mengalami kerugian konstitusional karena dia yang beragama Katolik tak bisa mencatatkan pernikahannya dengan pasangannya yang beragama Islam.

Karena itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan".

You can share this post!