DPR Usulkan RUU Komoditas Strategis untuk Stabilitas Industri Sawit
Sumber Foto: Kantor Berita Sawit
Ekonomi

DPR Usulkan RUU Komoditas Strategis untuk Stabilitas Industri Sawit

Share

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Ketidakpastian hukum dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja industri kelapa sawit nasional. Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan penyelesaian persoalan tata kelola, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), harus dilakukan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha.

Berbicara dalam acara Ngobrol Bareng “Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan” di Jakarta, Rabu (18 Februari 2026), Firman menilai penegakan hukum perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana.

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Menjadi Rp4.007,05/Kg

“Maka, harus dilakukan penyelesaian secepatnya. Yang salah dihukum, ada dua, administrasi dan denda (mengenai persoalan kawasan hutan). Yang benar-benar melanggar, tidak izin, ada sanksi pidananya. Kecuali sudah diberi sanksi denda tapi tidak bayar, itu bisa dinaikkan pidana,” ujarnya.

Menurutnya, ketidakpastian tersebut berdampak langsung pada produksi. “Penurunan (produksi) akibat tidak adanya kepastian hukum. Maju salah, mundur salah. Yang saya khawatirkan nantinya pabriknya menjadi korosi semua,” katanya.

Produksi Terancam Turun

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, memperkirakan produksi sawit nasional mulai tertekan pada 2026.

Baca juga: Puluhan Truk Sawit Petani Tertahan di Pelabuhan Roro

Ia menyebut, pada 2025 produksi masih diproyeksikan sekitar 52 juta ton. Namun, pada 2026 terdapat potensi penurunan 5%-6%.

“Kedua, prediksi kita DMSI 2026 turun, 2025 masih memprediksi 52 juta ton. Perkiraan kami 5-6 persen akan turun. Karena banyak lahan yang dikelola dengan tidak baik. Kedua, banyak perusahaan banyak habis HGU. Akhirnya ini tidak direplanting oleh mereka,” ujarnya.

Baca juga: Gebrakan PalmCo, Bantu Peremajaan Sawit Rakyat 2.287 Ha di Awal 2026

Sahat juga menyoroti polemik perpanjangan HGU yang dikaitkan dengan kewajiban alokasi 25% untuk petani. Menurutnya, implementasi di lapangan masih menyisakan banyak pertanyaan.

“Contoh, kalau HGU habis akan perpanjang apabila 25 persen diambil petani. Sekarang masalahnya, ini ada yang subur ada yang tidak. Siapa yang menetapkan. Terus mau diberikan ke siapa. Misalnya kalau saya replanting, tahu-tahu diambil karena HGU mau habis. Siapa yang rugi? Indonesia. Ini sangat kritis. Bahwa sawit tidak baik-baik saja,” tegasnya.

1 2

DPR RI Firman soebagyo Investasi sawit Kelapa sawit Petani RUU Perlindungan Komoditas Strategis sahat sinaga

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Previous Article Kalimantan Timur Berhasil Mencegah Peredaran Benih Ilegal

Next Article Kesetaraan Gender dan Peran Perempuan dalam Industri Sawit

Berita Terkait

PTPN IV PalmCo Melampaui Kewajiban Regulasi Plasma

Berita Terbaru

Riau Miliki 3.494.583 Hektare Perkebunan Sawit, Sekda Riau Dorong Pemanfaatan Lahan Untuk Sapi Sawit

Berita Terbaru

Menuju B50, Pemerintah Susun Tahapan Pemanfaatan BBN

Berita Terbaru

353 Pelajar Ikuti Workshop Character Building dan Public Speaking di Kutai Timur

Berita Terbaru

Sinar Mas Agribusiness and Food Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla

Berita Terbaru

Kebijakan B50 Dongkrak Saham Sawit

Berita Terbaru

Rp48 Triliun Dihemat Melalui Implementasi B50 Mulai 1 Juli 2026

Berita Terbaru

El Nino Datang, PPKS: Saatnya Pemupukan Dan Perawatan Infrastruktur Diperkuat

Berita Terbaru

APKASINDO Dorong Biomassa Sawit Jadi Energi Alternatif, BPDP Soroti Peran Strategis UMKM Sawit

Berita Terbaru

Comments are closed.