Pansus TRAP Yakin Kewenangan Tata Ruang di Tangan Pemprov Bali
Nalar Media - Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengatakan tak khawatir soal gugatan investor pembangun lift kaca melanggar di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung.
“Kami sudah hitung dari awal, bahkan kemungkinan terburuknya, jadi bukan hal yang menimbulkan kekhawatiran,” ucap Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha dalam keterangan resmi di Denpasar, Minggu.
Ia menjelaskan sejak awal dewan dan Pemprov Bali mengusut kasus lift kaca itu, ia sudah menduga PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku pengelola kemungkinan melakukan gugatan hukum.
Menurut Supartha, dalam perspektif hukum setiap gugatan akan dinilai berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.
Pansus TRAP meyakini fakta-fakta menunjukkan kewenangan pengaturan tata ruang, wilayah tebing, sempadan pantai, hingga laut berada di tangan Pemprov Bali.
“Pelanggaran yang terjadi menyangkut tata ruang, izin, dan aset, wilayah tebing itu kewenangan provinsi, wilayah laut 0–12 mil juga kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tata ruang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007, dan pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007, itu jelas,” kata dia.
Sementara itu, perusahaan pembuat lift kaca setinggi 180 meter di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida itu tidak memiliki sama sekali rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemprov Bali.
“Kalau izin hanya dari kabupaten, sementara kewenangan ada di provinsi, itu lemah secara hukum, pembuktiannya nanti jelas, bukti surat dan siapa yang mengeluarkan izin,” ujarnya.
Selain tak khawatir, DPRD Bali juga ingin memastikan siapa pun berhak mengambil langkah hukum.
“Hak menggugat itu dijamin hukum, pengadilan tidak boleh menolak perkara tapi hakim akan menilai fakta dan regulasi yang ada, semua orang sama di depan hukum, equity before the law,” ucapnya.
Selanjutnya terkait adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait dugaan pelanggaran izin, ia menilai apabila terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, maka proses pidana seharusnya didahulukan.
“Kalau ada pidana dan perdata di objek yang sama, pidananya diselesaikan dulu itu aturan umum, jadi sekarang kita tunggu proses penyelidikannya sampai di mana,” katanya.
Pansus TRAP memastikan Pemprov Bali sudah memiliki tim hukum dan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan.
Yang terpenting adalah upaya menjaga ruang, aset, dan tata kelola perizinan Bali agar tetap selaras dengan kearifan lokal dan peraturan daerah, termasuk Perda RTRW Bali 2023.
“Kami tidak salah, Pemprov Bali tidak salah, gubernur tidak salah, ini penegakan undang-undang untuk kepentingan Bali dan rakyat Bali, siapa lagi yang jaga ruang Bali kalau bukan kita,” kata Supartha.




