AJPLH Cabut Gugatan untuk Perbaikan Aspek Hukum di PN Mukomuko
Sumber Foto: hantaran.co
Hukum

AJPLH Cabut Gugatan untuk Perbaikan Aspek Hukum di PN Mukomuko

Nalar Media - PADANG, HANTARAN.Co – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) meluruskan isu yang berkembang terkait pencabutan gugatan perdata terhadap PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Organisasi tersebut menegaskan, langkah pencabutan bukan karena dalil pencemaran lingkungan tidak terbukti, melainkan bagian dari strategi hukum untuk menyempurnakan materi gugatan.

Ketua Umum AJPLH, Soni, SH, MH, M.Ling, mengatakan bahwa pencabutan itu dilakukan dalam tahap mediasi guna memperbaiki aspek formil yang dinilai masih kurang, khususnya terkait komposisi para pihak dalam perkara.

“Kami mencabut gugatan untuk melengkapi para pihak. Ada institusi yang seharusnya turut ditarik dalam perkara ini, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko. Jika tidak dilibatkan, gugatan berpotensi cacat formil karena kurang pihak,” ujar Soni kepada wartawan di Padang, Minggu (1/3/2026).

Baca juga : Dandim 0308/Pariaman Berikan Motivasi kepada 200 Taruna/i SMA Praja Nusantara Sumbar

Selain persoalan formasi pihak, AJPLH juga akan memperjelas spesifikasi tuntutan ganti kerugian, terutama terkait perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Soni menyebut, fokus utama gugatan adalah kondisi kolam limbah milik perusahaan yang disebut tidak menggunakan lapisan kedap air.

Menurutnya, substansi perkara bukan terletak pada izin operasional perusahaan, melainkan pada fakta teknis di lapangan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Baca Juga Calon Kepala Daerah Diminta Segera Lapor LHKPN

“Yang kami persoalkan adalah kolam limbah yang tidak memakai lapisan kedap air. Ini berisiko mencemari tanah dan air tanah. Dalam prinsip pembangunan berkelanjutan, kehati-hatian harus menjadi prioritas,” katanya.

AJPLH Cabut Gugatan di PN Mukomuko

AJPLH merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur standar teknis pengelolaan limbah, termasuk kewajiban penerapan sistem kedap air pada kolam penampungan limbah. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran terhadap standar teknis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran.

Tak hanya itu, AJPLH juga menyoroti pernyataan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko yang menyebut kolam limbah tersebut “seolah-olah sudah kedap air” meski belum menggunakan lapisan kedap secara fisik.

Baca Juga PPM Sumbar Bersama TNI Polri dan Tagana Bangun 100 Unit Huntara untuk Korban Banjir dan Galodo di Kapalo Koto

“Pernyataan itu membingungkan publik. Secara teknis, kedap air berarti ada lapisan atau sistem yang mencegah perembesan. Jika tidak ada lapisan kedap, bagaimana bisa disebut kedap air? Hal-hal seperti ini akan kami uji di pengadilan,” ucap Soni.

Ia memastikan, dalam waktu dekat AJPLH akan mendaftarkan ulang gugatan dengan perbaikan pada aspek formil maupun materiil. Organisasi yang terdiri dari jurnalis pemerhati lingkungan tersebut berkomitmen mengawal persoalan ini hingga ada perbaikan konkret terhadap instalasi kolam limbah yang dipersoalkan.

“Kami ingin ada perbaikan nyata sesuai aturan yang berlaku. Bukan sekadar perdebatan opini. Tujuan akhirnya adalah memastikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

AJPLH menilai transparansi dan kepatuhan terhadap standar lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap keberlanjutan ekosistem dan generasi mendatang. (h/kis)

Penulis: Okis Mardiansyah

Lisda

Lisda Hendrajoni Sambangi Korban Banjir di Huntara Lubuk Buaya, Bawa Sembako dan Semangat Ramadan

Berita Terkait

Bank Nagari Sudah Salurkan KUR Bunga Nol Persen Rp700 Miliar dan Dukung Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik Rp209 Miliar

Misykah Voice MAN 1 Bukittinggi Raih Juara 2 Internasional di IMLF Ke-4, Harumkan Nama Bukittinggi

Bank Nagari Klarifikasi Temuan BPK, Tegaskan Operasional Sudah Sesuai Ketentuan Perbankan

Jaga Marwah Kompetisi, Sekda Dharmasraya Titip Integritas Kepada Wasit DCL 2026

Jemaah Akui Layanan Meningkat, Petugas Kloter Debarkasi Padang Diganjar Penghargaan

RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping Vaksinasi 300 Nakes, Antisipasi Peningkatan Kasus Campak